KPK Periksa 2 Tersangka Pengadaan LNG PT Pertamina, Bakal Ditahan?

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 31 Juli 2025 | 13:16 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa dua tersangka terkait kasus dugaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.

Keduanya yakni eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (31/7/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, dia belum memastikan kepastian keduanya bakal ditahan hari ini.

"Pemeriksaan di gedung merah putih," tuturnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. 

Karen divonis penjara 9 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Karen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: