Pria Ini Nekat Bawa Kabur Gadis 17 Tahun, Dicabuli Dengan Iming-Iming Menikah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:30 WIB
Pelaku SB diringkus polisi setelah bawa kabur anak gadis orang. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Pelaku SB diringkus polisi setelah bawa kabur anak gadis orang. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Aksi bejat pria berinisial SB (34) akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap polisi. Ia diringkus setelah membawa kabur anak gadis orang yang masih berusia di bawah umur. 

Bukan hanya membawa kabur korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, seperti hotel dan kontrakan. 

"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (31/7/2025).

Kronologi tertangkapnya pelaku setelah laporan orang tua korban. Dari penjelasan orang tua korban sempat dicari ke sejumlah lokasi, salah satunya kawasan Muara Angke Jakarta Utara namun tak membuahkan hasil 

Sampai akhirnya, petugas bergerak ke lokasi selanjutnya dan berhasil menangkap SB yang kala itu sedang bersama korban di sebuah kontrakan di Karawang. 

Dalam pemeriksaan, SB mengaku telah berhubungan intim dengan korban sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.

"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," kata Sudrajat.

Akibat perbuatannya, SB dikenakan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: