KPK Belum Ungkap Pasal Jerat Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap para pihak yang terlibat.
“Untuk pasalnya belum bisa kami sampaikan hari ini. Tentu nanti akan kami sampaikan lengkap dengan konstruksi perkaranya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (31/7/2025).
Menurut Budi, KPK tidak hanya memeriksa pihak internal Bank Indonesia, tetapi juga berbagai yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dan pemahaman atas pelaksanaan program CSR BI.
“Dalam perkara ini, KPK tidak hanya telah melakukan pemeriksaan dari pihak Bank Indonesia saja, tapi juga sampai melakukan pemeriksaan kepada yayasan-yayasan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah mendalami dana yang diduga mengalir ke penyelenggara negara lewat berbagai yayasan yang dimiliki para penyelenggara negara itu didalami kepada 11 saksi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berjanji akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut sebelum akhir Agustus 2025.
“Kami sudah ekspos pekan ini. Semoga sebelum Agustus berakhir kami sudah bisa sampaikan siapa saja tersangkanya,” ujar Asep.
Ia mengatakan kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan korupsi, tetapi juga unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial malah dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan individu.
Dana awalnya ditransfer ke rekening sebuah yayasan dipakai sebagai perantara untuk menyalurkan dana ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
Hal ini dilakukan karena penyaluran CSR dari BI hanya diperbolehkan kepada institusi berbentuk yayasan, bukan individu.
“Dana masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer lagi ke pribadi. Bahkan, sebagian dikirim ke pihak lain yang mewakili pelaku,” kata dia.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu