Rismon Sianipar Masih Tak Terima Hasil Gelar Perkara Khusus SP3 Ijazah Jokowi

BeritaNasional.com - Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar menyatakan tidak puas dengan hasil gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyimpulkan penghentian kasus telah sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan Rismon dalam merespons keputusan Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM terkait penghentian penyelidikan (SP3) yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
“Tanggapan saya terhadap penghentian penyelidikan di Bareskrim Polri ya sangat tidak puas. Karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yang tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian,” kata Rismon saat dihubungi pada Kamis (31/7/2025).
Sebagai bagian dari pendumas yang ikut dalam gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi, dia menyebut polisi seharusnya lebih teliti dalam memahami digital forensik.
“Tetapi, kami kan tidak bisa punya kewenangan menyita baik skripsi maupun ijazah. Oleh karena itu, kami selesaikan dengan digital forensik yang memang diakui juga secara internasional,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Rismon sempat mencontohkan sebuah kasus terkait buku diary yang sangat populer karena disebut milik Adolf Hitler. Namun, setelah dilakukan analisis lewat digital forensik, ternyata buku tersebut palsu.
“Meskipun untuk membuktikan kepalsuan dari dokumen analog. Saya kira kepolisian perlu belajar kasus-kasus besar dunia diselesaikan secara digital forensik,” imbuhnya.
Sebelumnya hasil hasil gelar perkara khusus terkait aduan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah diputuskan Biro Wassidik Bareskrim Polri bahwa penghentian penyelidikan (SP3) terkait kasus telah dinyatakan sesuai prosedur.
Hal ini sebagaimana surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," tulis keputusan hasil gelar perkara khusus.
Dengan hasil bahwa data yang diberikan oleh pendumas/pelapor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) disertai bukti temuan dalam bentuk keterangan merupakan data sekunder bukan data primer.
Maka, hasil gelar perkara khusus Bareskrim tetap menghentikan penyelidikan sebagaimana yang sudah disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025.
Sekadar informasi, gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri atas permohonan dari pendumas karena tidak terima dengan hasil penyelidikan Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi karena tidak ada tindak pidana.
Gelar perkara ini turut dihadiri sejumlah pihak. Seperti dari Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri, terkonfirmasi hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidiki kasus ijazah Jokowi. Termasuk pihak pengawas eksternal dari Kompolnas hingga Ombudsman.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu