Soal Pengajuan Banding atas Putusan Vonis Hasto, KPK: Kita Tunggu Sampai Besok

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan langkah banding atau tidak terhadap putusan bebas perkara dugaan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat besok (1/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang membahas keputusan untuk banding atau tidak di tingkat direktorat dan kedeputian.

“Ya, kita tunggu sampai besok (1/8/2025) karena batas waktunya kan sampai besok terakhir,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih pada Kamis (31/7/2025).

“Nah, sampai dengan hari ini, kami belum menerima laporannya. Itu saya sudah cek. Masih ada waktu sampai dengan Jumat, sampai dengan besok,” imbuhnya.

Setelah pembahasan rampung, keputusan akan dilaporkan atau diajukan ke pimpinan KPK untuk dikaji dan diberitahukan kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk diumumkan.

“Besok pasti ada keputusan dan akan di-update (diberi tahu) paling tidak oleh Budi, Jubir KPK. Nanti silakan ditanyakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Meski didakwa dan dituntut terkait perintangan penyidikan, majelis hakim berpendapat unsur-unsur pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi dalam kasus peritnangan penyidikan Harun Masiku.

Hakim menilai perbuatan Hasto yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel terjadi saat Harun belum berstatus tersangka, tepatnya 8 Januari 2020.

Sementara itu, surat penyidikan baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020. Karena itu, perbuatan Hasto tidak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: