Kejagung Masih Pelajari Abolisi Tom Lembong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Juli 2025 | 22:20 WIB
Tom Lembong diberi abolisi (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong diberi abolisi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memberikan tanggapan terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi. Sehingga masih perlu mempelajari terlebih dahulu soal abolisi tersebut.

"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," kata Anang kepada wartawan Kamis (31/7/2025).

Oleh sebab itu, Anang juga mengakui belum bisa berkomentar lebih jauh terkait abolisi tersebut. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.

"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap terhadap terpidana kasus suap impor gula, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Dengan mengirim surat kepada DPR RI untuk permohonan persetujuan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap DPR telah menerima surat presiden dengan nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dan menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ungkap Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Adapun abolisi merupakan hak prerogatif presiden menghapus tuntutan pidana atau membatalkan putusan pengadilan yang telah dijatuhi. 

Dalam konferensi pers malam ini, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sementara dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, dengan proses saat ini dalam tahap banding.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: