KPK: Seluruh Proses Hukum Hasto Dihentikan Usai Terbitnya Keppres

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pembebasan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara spesifik ditujukan untuk dirinya. Keppres tersebut menyebabkan proses hukum terhadap Hasto dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa Keppres tersebut menjadi dasar hukum utama penghentian perkara Hasto.
“Kita merujuknya ke Keppres ini saja, merujuknya ke Keppres ini ditujukan kepada Pak Hasto. Jadi Keppres ini secara spesifik diberikan kepada Hasto. Jadi perkara, permasalahan yang menyangkut Pak Hasto itu, dengan terbitnya Keppres ini, diberhentikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025) malam.
Asep menambahkan bahwa Keppres tersebut baru diterima KPK. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah menjalankan aspek perlindungan hak asasi manusia, mengingat Hasto masih berada dalam tahanan.
“Tadi kan baru jam 7 nih kami terima, jam 7 malam Keppresnya. Kami lakukan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dulu nih, karena Pak Hasto kan sedang dalam tahanan kami. Dengan Keppres itu, serta merta karena perkaranya dihentikan atau gugur, maka kami harus mengeluarkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara, Asep mengatakan KPK akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap isi Keppres tersebut.
“Untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi. Kita pelajari dulu Keppres ini lebih jauh,” imbuh Asep.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu