Gaduh Penumpang Pesawat Karena Bom, Pelaku Masuk Daftar Hitam

BeritaNasional.com - Pria yang membuat gaduh di pesawat dan viral di media sosial dengan mengatakan sedang membawa bom, disebut akan masuk daftar hitam maskapai tersebut.
Manajemen Lion Air Grup akan memasukkan identitas pelaku Herman (42) warga Pematang Siantar Sumatera Utara ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya," kata kuasa hukum maskapai Lion Air Yuridio Tirta di Tangerang Banten.
Pemberlakuan daftar hitam atas pengguna jasa maskapai Lion Air ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman.
Tndakan yang dilakukan oleh penumpang tersebut telah merugikan dan berdampak besar kepada pelayanan yang diberikan perusahaan terhadap pelanggan.
"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini," jelasnya.
Yuridio mengatakan pada saat kejadian ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu membuat keterlambatan penerbangan hingga tiga jam lebih.
Itu terjadi karena pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang membawa 184 penumpang melakukan tindakan Return to Apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
"Untuk yang rute JT-308 ini aktualnya berangkat pada jam 17.35 WIB, lalu dilakukan boarding itu sekitar 60 menit dari jadwal keberangkatan aktual," ucapnya.
Hasil pemeriksaan telah memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Pihaknya kemudian melanjutkan penerbangan dengan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW pada hari yang sama.
"Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (2/8) dan mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," katanya.
Sementara hasil penanganan tim Otoritas Keamanan Bandara Soetta kepada penumpang Lion Air Herman (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana selama delapan tahun penjara. (Antara)
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu