KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Terkait Korupsi Bank BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia ke Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Melly akan diperiksa atas dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2025).
Meski demikian, Budi belum memerinci materi yang akan didalami dari Melly. Akan tetapi, dia memastikan Melly akan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Diketahui, Yuddy telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media.
Kerja sama itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu