KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Investasi di PPT Energy Trading

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading Co.Ltd (PPT ET).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung pada Senin (4/8/2024). Meski demikian, Budi masih merahasiakan lokasi penggeledahan itu.
“Tim melakukan penggeledahan namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Budi mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.
“Nanti, akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan pasal yang digunakan penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, PPTET merupakan perusahaan energi joint venture antara Jepang dan Indonesia.
“Dari sprindik (surat perintah penyidikan), sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kaitannya dengan kerugian keuangan negara,” katanya.
Saat ini KPK menyasar dugaan penyimpangan dalam skema investment in capital dan long-term loans yang melibatkan kerja sama bisnis strategis antara perusahaan energi tersebut dan pihak swasta.
“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co.Ltd,” tuturnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025," kata dia.
Budi mengatakan pencekalan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan para saksi di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu