KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTSS

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto.
"Para tersangka, pertama saudara BP, Direktur Utama PT Hutama Karya, kedua saudara MRS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, Ketua tim pengadaan lahan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2026).
Menurut Asep, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 205,14 miliar. Keduanya bakal menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar," tuturnya.
Selain BP dan MRS, KPK sebelumnya juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu, PT STJ tetap dijerat sebagai tersangka korporasi.
Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap proyek pengadaan lahan di sekitar JTSS pada 2018–2020 yang dikerjakan PT Hutama Karya. KPK kemudian menetapkan dua pejabat perusahaan tersebut dan satu korporasi swasta sebagai tersangka.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu