Kasus Korupsi Masjid Madaniyah, Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Diperiksa Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono hari ini (7/8/2025) turut diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta.

Kabar pemeriksaan itu telah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Dia mengatakan bahwa politikus Partai Golkar tersebut sejak siang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sudah, lagi diperiksa,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025).

Kendati demikian, anggota DPR Komisi X itu diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam rangka menggali keterangan atas status mantan Bupati Karanganyar dua periode sejak 2013.

“Iya (yang periksa penyidik kejari). Tapi, tempatnya di Kejagung. Sebagai saksi kedudukannya saat sebagai Bupati Karanganyar,” jelas Anang.

Keterangan dari Juliyatmono ini diperlukan Kejari Karanganyar untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah sesuai anggaran 2020-2021.

Masjid senilai Rp 101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar berujung munculnya aduan dari vendor yang mengaku tidak mendapat bayaran total mencapai Rp 5 miliar.

Atas pengungkapan ini, telah ada lima tersangka, mulai Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A; sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S; investor dan salah satu sub kontraktor berinisial TAC; Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY berinisial AH; serta mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: