KPK Ungkap OTT di Sultra Berkaitan dengan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan RS

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) berkaitan dengan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) dalam pembangunan rumah sakit.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan modus korupsi itu adalah peningkatan kualitas rumah sakit (RS).
“Kemudian, terkait dengan perkaranya, yakni terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit,” ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Kamis (7/8/2025).
“Dana DAK pembangunan rumah sakit. Peningkatan kualitas atau status rumah sakit, seperti itu,” imbuhnya.
Asep menyampaikan tim KPK dikerahkan ke tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Kendari di Sultra, dan wilayah Sulawesi Selatan. Saat ini, KPK sudah mengamankan tujuh orang.
Menurut dia, ketujuh orang itu berasal dari kalangan aparatur sipil negara serta pihak swasta. Asep juga memastikan ada penyelenggara negara yang ditangkap dalam OTT ini.
“Pasti ada karena ini kan konsepnya penyuapan ya, dari swasta ke penyelenggara negara,” tuturnya.
Di sisi lain, KPK juga mengonfirmasi penangkapan dua orang dalam OTT yang berlangsung di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dua individu tersebut terdiri atas seorang pegawai negeri sipil dan satu dari pihak swasta.
Ia memastikan Abdul Aziz selaku Bupati Koltim tidak berada di lokasi saat OTT dilakukan.
"Memang bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak, swasta dan PNS yang diamankan," ujar Setyo.
Dalam operasi itu, sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pejabat daerah disegel, termasuk ruang kerja Bupati Abdul Aziz dan ruang milik Kepala Dinas Kesehatan Koltim.
Selain itu, KPK turut menyegel tiga ruang kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Koltim.
Penyegelan juga menyasar ruang sekretaris, ruang Kepala Bidang Bina Marga, serta ruang Kepala Bidang Cipta Karya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu