KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar, Ini Alasannya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 11 Agustus 2025 | 11:28 WIB
Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. (Foto/KPPU)
Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. (Foto/KPPU)

BeritaNasional.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar ke tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia .

Ini juga merupakan denda terbesar dalam sejarah yang diputuskan oleh KPPU. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan besaran denda ini jadi yang tebesar sepanjang sejarah. Menyusul denda yang dijatuhkan KPPU kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar pada 21 Januari 2025 lalu.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google," ujar Deswin dalam keterangan pers, Senin (11/8/2025).

Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia. Menurut Deswin, akibat dari praktik lancung tersebut, tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional. Kemudian juga berdampak ke lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha.

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," imbuhnya.

Denda diberikan atas perilaku perusahaan grup Sany yang dinilai melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

Keputusan denda dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis. Sidang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Perkara ini mulanya bersumber dari laporan publik menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. 

Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV). 

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Kendati kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III. 

Kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I. Pasalnya, dealer diwajibkan membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.

Dengan sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan para dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Dari fakta-fakta tersebut,  Majelis Komisi dalam putusannya menyebutkan;

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 

Selain itu,  majelis juga menjatuhkan denda kepada Terlapor II seberar Rp360.000.000.000, Terlapor III sebesar Rp57.000.000.000; dan terlapor IV sebesar Rp32.000 000.000.

Ratusan miliar ini nantinya harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: