TNI AD Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dalam Pembinaan Prajurit

BeritaNasional.com - Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap kegiatan pembinaan yang menggunakan kekerasan, tidak sesuai ketentuan maupun kaedah berlaku.
Respon keras ini sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas dan melakukan pembenahan atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit,” kata Wahyu dikutip Selasa (12/8/2025).
“Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia. Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," sambungnya.
Karena, lanjut Wahyu, soal motif dibalik dugaan kekerasan yang menjadi penyebab dari kasus tewasnya Prada Lucky dilakukan para tersangka dengan maksud pembinaan.
"Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," sebutnya.
Wahyu berujar bahwa pembinaan yang dilakukan para tersangka ditujukan kepada beberapa personel termasuk Prada Lucky, dalam rentang waktu berbeda-beda.
Karena faktor ini, sehingga proses penyidikan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana dengan koordinasi Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang akan mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," terang dia.
Sementara untuk diketahui telah ditetapkan 20 prajurit sebagai tersangka. Di mana, baru yang diumumkan empat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR.
Mereka dijerat Pasal terkait 170 KUHP perihal tindak pidana pengeroyokan. Pasal 351 penganiayaan luka berat, Pasal 354 Penganiayaan berat meninggal dunia. Selanjutnya Pasal 131, Pasal 132 KUHPM (Militer) yang secara garis besar mengatur larangan aksi penganiayaan dilakukan prajurit.
“Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut,” tuturnya.
Adapun Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia pada Rabu, (6/8/2025).
Kematian Prada Lucky diduga disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Hal ini pun mengundang kemarahan dari Sersan Mayor Christian Namo orang tua dari Prada Lucky.
“Hukuman cuman dua buat anak saya (untuk pelaku) hukuman mati atau pecat. Nyawa saya taruhan, tentara saya lepas,” ujar Christian dalam video yang dikutip lewat akun Instagram @majeliskopi08.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu