Kasus Bupati Pati, DPR Nilai Cukup Lewat Mekanisme Kontrol DPRD

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai masalah Bupati Pati Sudewo tidak perlu berakhir sampai Hak Angket pemakzulan. Rifqi menilai Sudewo masih bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki hal-hal yang kurang baik.

"Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Rifqi menilai seharusnya proses kontrol oleh DPRD berjalan untuk memperbaiki kebijakan bupati yang dianggap kurang baik.

"Bisa dilakukan proses yang saling kontrol saling imbang cek and balances antara eksekutif dan legislatif di sana dengan memperbaiki sejumlah kebijakan bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik," ujarnya.

Politikus NasDem ini menilai masa jabatan Sudewo masih kurang dari 1 tahun. Sehingga masih bisa memperbaiki kebijakan yang kurang baik.

"Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ujar Rifqi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menegur Bupati Pati Sudewo yang merupakan kadernya karena membuat kebijakan yang membebankan masyarakat. 

Sugiono meminta Sudewo memperhatikan aspirasi dan tidak mengambil kebijakan yang menambah beban masyarakat.

"Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat," kata Sugiono kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: