Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas 3 Menit pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB

BeritaNasional.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025).
Hasan menyampaikan, imbauan ini mengacu pada edaran dan surat pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Masyarakat diharapkan mengambil sikap sempurna pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, bersamaan dengan berkumandangnya lagu kebangsaan Indonesia Raya dan prosesi penaikan bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
“Pada tanggal 17 Agustus ini, sesuai dengan edaran dan surat pedoman yang disampaikan oleh Mensesneg, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitasnya pada pukul 10.17 sampai pukul 10.20. Sekitar 3 menit,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, momentum tersebut menjadi bagian penting dari upacara peringatan kemerdekaan yang berlangsung serentak di seluruh wilayah.
Dengan mengambil sikap sempurna, tambah Hasan, masyarakat turut menunjukkan rasa hormat dan kebanggaan terhadap bendera Merah Putih serta nilai-nilai kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan.
“Diharapkan semua orang, di manapun berada, bisa mengambil sikap sempurna selama lagu Indonesia Raya dikumandangkan dan bendera dinaikkan di Istana,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, imbauan ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah atau lembaga formal, tetapi juga bagi pelaku usaha, pengguna jalan, dan masyarakat umum.
“Baik yang sedang bekerja, berkendara, maupun beraktivitas lainnya, mohon untuk menghentikan sejenak kegiatannya pada jam tersebut,” ucap Hasan.
Pemerintah berharap, penghentian aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus ini dapat menjadi simbol kebersamaan dan persatuan bangsa, sekaligus menguatkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu