DPR Tegaskan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses Publik Lewat Situs Resmi

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diakses masyarakat melalui situs resmi DPR, dpr.go.id. Masyarakat sudah bisa mengaksesnya sejak lama.
"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal Panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Habiburokhman menjelaskan draf revisi KUHAP sudah ada sejak 18 Februari. Kemudian daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah pada 9 Juli.
Selanjutnya, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli, selanjutnya 11 Juli diunggah dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi.
Maka itu, Habiburokhman membantah bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diakses masyarakat.
"Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf RUU," katanya.
Politikus Gerindra ini membantah pemberitaan bahwa draf revisi KUHAP tidak bisa diundang di situs DPR.
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Gak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka," jelas Habiburokhman.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu