DPR Minta Kemendagri Mediasi Konflik PBB di Pati

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri turun tangan memediasi masalah di Kabupaten Pati. Pemerintah pusat bisa perlu menjadi mediator antara bupati dengan perwakilan masyarakat.
Selain itu Pemkab Pati perlu juga mencari solusi damai dengan mengedepankan musyawarah agar ketegangan dengan masyarakat mereda.
"Masalah Pati harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah pusat harus secepatnya turun tangan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
Ali menilai peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pati perlu menjadi pelajaran semua kepala daerah. Bahwa kepala daerah harus mengambil kebijakan yang berlandaskan aspirasi masyarakat.
"Setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah harus berangkat dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tidak boleh ada arogansi atau merasa paling benar sendiri," ujarnya.
Ali menilai, kericuhan di Pati akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah contoh nyata bagaimana kebijakan yang tidak disosialisasikan dan tidak melibatkan rakyat bisa memicu gejolak.
"Di banyak daerah lain, PBB juga naik. Tapi hanya di Kabupaten Pati yang sampai terjadi kerusuhan. Ini menunjukkan ada masalah dalam cara berkomunikasi dan menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.
Selain Pati, beberapa daerah juga menaikan PBB, yaitu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Masyarakat di daerah itu juga melakukan protes, tapi tidak terjadi kerusuhan seperti di Pati.
Ia mengingatkan para kepala daerah untuk mengutamakan dialog sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada rakyat.
"Kalau mau aman dan kondusif, ya dengarkan suara rakyat dulu. Demokrasi itu kan intinya partisipasi," tambahnya.
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu