Mendagri Panggil Seluruh Kepala Daerah Imbas Polemik Kenaikan PBB

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bakal mengumpulkan seluruh kepala daerah mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur di seluruh İndonesia. Imbas, polemik kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berujung demo besar di Kabupaten Pati.
Lewat rapat via daring dengan seluruh kepala daerah, Tito selaku Mendagri nantinya bakal mengidentifikasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menaikkan PBB secara langsung atau tidak bertahap.
"Nah, saya sekarang siang ini akan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan," ujar Tito saat acara di Gudang Bulog, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2025).
Tito mengakui kalau kenaikan PBB memang tidak berkoordinasi dengan Kemendagri, melainkan hanya sampai tataran Gubernur. Tetapi, dia mengingatkan keputusan itu dilaksanakan sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan aturan turunannya.
"Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang mereview adalah gubernur. Makanya, gak sampai ke saya ya, tapi gubernur," imbuhnya.
Atas masalah ini, Mantan Kapolri tersebut menegaskan agar seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi harus dilakukan secara bertahap dan disosialisasikan dengan benar.
"Itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Nah ini yang kita nilai," ucap Tito.
Perlu diketahui imbas dari keputusan pemerintah Kabupaten Pati menaikan PBB hingga 250 persen, berujung demo besar yang dilakukan masyarakat pada Rabu (13/8/2025).
Meski begitu, kini aturan kenaikan PBB itu sudah dicabut Bupati Sudewo. Dengan mengucapkan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh.
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu