KPK Cekal 4 Orang Terkait Kasus Penyaluran Bansos Beras pada 2020

BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mencekal empat orang ke luar negeri.
Pencekalan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras 2020,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Keempat orang tersebut berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025.
“Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” tuturnya.
Budi menuturkan, tindakan itu dilakukan agar keberadaan para pihak yang dicegah tetap berada di Indonesia. Hal ini diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Tiga orang dan dua korporasi diduga terlibat dalam kasus penyaluran bansos beras tersebut.
“Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ucapnya
Berdasarkan penghitungan awal, kerugian keuangan negara dari kasus ini cukup besar. Penyidik memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” tandas Budi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara bantuan sosial sebelumnya, yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan Kemensos salah satunya Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan penyedia jasa transportasi serta proses pengadaan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu