Beragam Tanggapan Organisasi Buruh soal Kasus Pemerasan K3 Wamenaker Noel

BeritaNasional.com - Keterlibatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker mendapat berbagai reaksi dari organisasi buruh.
Salah satunya, Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI Nining Elitos menyebut kasus itu adalah keprihatinan di tengah berbagai macam persoalan yang dihadapi para buruh. Hal tersebut malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Justru, dari pihak kementerian melakukan pembebanan dan pemerasan masalah kesehatan, keselamatan kerja yang mana seharusnya menjadi prioritas akses, pemangkasan, kemudahan bahkan terjadi sebaliknya. Kondisi seperti ini bisa saja praktek menahun yg terus berlangsung,” kata Nining saat dihubungi beritanasional.com pada Sabtu (23/8/2025).
Menurut dia, ini adalah sebuah peringatan yang harus menjadi perhatian serius bagi para aparat penegak hukum. Termasuk bagaimana hukum ketenagakerjaan juga bisa berjalan dengan maksimal.
Sebab, kasus seperti itu seperti bukan rahasia umum. Ketika ada masalah yang penyelesaiannya lambat dan dibiarkan, akan selalu ada dugaan pelanggaran hukum terjadi di dalamnya. Terlebih pemerasan masih terjadi karena belum ada efek jera.
“Selama ini bukan rahasia umum seringkali mencederai rasa percaya masyarakat terhadap dengan para penegak hukum atas berbagai kasus korupsi, konspirasi, pemerasan dan lain-lain,” jelasnya.
Jadikan Sebuah Pelajaran
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengimbau seluruh pejabat negara untuk berhati-hati dan menjauhi praktik korupsi sebagaimana pesan Presiden Prabowo Subianto.
"Sebagai sahabat, kami prihatin sekaligus terkejut dengan kabar yang menimpa Bang Noel, yang selama ini dikenal banyak membantu buruh dan masyarakat kecil. Tentu, kami berharap Bang Noel kooperatif, sabar, serta menjelaskan permasalahan ini apa adanya," ujar Said dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, dalam situasi ini, prinsip utama yang harus dijunjung dan ditegakkan adalah perlawanan terhadap korupsi. Jangan sampai pejabat publik, termasuk aktivis buruh, berpotensi menghadapi godaan atau bahkan dijebak oleh praktik kotor.
Terutama saat berhadapan dengan persoalan besar seperti perizinan K3, pengelolaan limbah B3, atau penyelesaian upah dan pesangon yang melanggar aturan. Godaan itu kerap datang dalam bentuk iming-iming uang.
"Partai Buruh dan KSPI menegaskan, mari kita lawan korupsi bersama-sama. Jadikan kasus Wamenaker sebagai pelajaran penting, dan jangan berhenti menegakkan aturan serta memperkuat gerakan antikorupsi di negeri ini," tegasnya.
Minta Transparansi K3
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menegaskan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan Wamenaker Noel dalam kasus pemerasan yang telah mencederai kepercayaan buruh.
“Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja justru diduga terlibat praktik korupsi. Ini jelas meruntuhkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan kerja,” tegas Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz dalam keterangan resminya.
Menurut Riden, keselamatan kerja bukan hanya soal aturan di atas kertas, tetapi menyangkut nyawa jutaan pekerja di berbagai sektor industri. Jika pengelolaan program K3 tercederai oleh praktik korupsi, maka risiko yang dihadapi buruh semakin besar.
“Kami mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas penuh. Jangan sampai K3 hanya menjadi proyek yang rawan penyimpangan, sementara buruh terus menanggung risiko kecelakaan kerja,” ujar Riden.
“Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hal yang paling mendasar bagi buruh. Kalau program K3 sampai dikorupsi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa pekerja di lapangan. Ini bukan main-main,” lanjutnya.
Duduk Perkara
Dalam kasus ini, Noel turut dijerat sebagai tersangka bersama 10 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar serta satu unit motor sport Ducati dari para tersangka lain sebagai bentuk setoran yang didapat berasal dari para pengusaha maupun perusahaan.
Akibatnya, Noel turut dijerat bersama 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu