Pekan Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Beberapa Saksi Kasus Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).
Budi menyatakan bahwa para saksi yang dipanggil adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi penting terkait perkara tersebut.
“Ya, pada pekan ini akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui informasi ataupun keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024, sesuai sprindiknya,” ucapnya saat diwawancarai.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan KPK dua pekan sebelumnya.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan mendalami petunjuk dan barang bukti yang sudah disita dalam proses penggeledahan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan pada dua pekan kemarin, pekan ini penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap para saksi. Tentu dalam pemeriksaan para saksi ini akan didalami terkait dengan petunjuk ataupun barang bukti yang sudah diamankan dan disita dalam proses penggeledahan pekan kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Hal itu dilakukan karena kediaman Yaqut sudah digeledah. Setyo mengatakan pihaknya akan mengonfrimasi beberapa barang bukti yang sudah ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih dikutip Senin (18/8/2025).
Ia menyebut setiap penggeledahan pasti menghasilkan temuan meski tidak spesifik terkait uang. Akan tetapi, ia memastikan barang tersebut akan dikonfirmasi secara teliti.
“Yang namanya penggeledahan pasti ada hasil, apakah itu dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik, ya ada juga mungkin barang-barang lain-lain, itu pasti ada,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan rincian barang bukti ada di jajaran teknis yang seharusnya dijawab Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Tapi detail spesifikasinya itu ada di deputi penindakan atau direktur penyidikan,” kata dia.
Menurut Setyo, laporan yang diterima pimpinan bersifat umum. Ia lantas meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada Asep.
“Silakan dikonfirmasi saja, karena secara spesifik, ya, laporannya hanya sifatnya secara umum saja. Bahwa telah dilakukan penggeledahan dan ada hasil berupa ini-ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, jadwal pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik. Setyo menegaskan pimpinan tidak akan mengatur masalah teknis tersebut.
“Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada para penyidik. Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis banget"
“Waktu penyidikan, hari, jam, apa, semua itu menjadi ranah penyidik,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gus Yaqut pada Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan barang bukti ini diperlukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Budi.
Berbagai macam barang bukti, lanjut Budi, nantinya akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti guna mendukung penanganan perkara.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” jelasnya.
“Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu