HET Beras Medium Naik Jadi Rp 13.500 Per Kilogram, Ini Kata Bapanas

BeritaNasional.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium.
HET beras medium yang semula Rp 12.500 per kilogram kini menjadi Rp 13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah. Kenaikan ini dapat mencapai Rp 15.500 per kilogram di wilayah Papua dan Maluku.
Penetapan harga baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.
"Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
Dalam Rapat Komisi IV DPR RI, Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa penetapan harga beras merupakan kewenangan penuh Bapanas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.
“Kalau mengacu pada Perpres 66 Tahun 2021, maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional," ujarnya.
Di forum yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa urusan harga bukanlah tugas utama Kementerian Pertanian, tetapi pihaknya tetap merasa bertanggung jawab.
“Tapi, kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.
Sumber: Antaranews
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu