KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Rektor USU dalam Kasus Suap Jalan di Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor USU Muryanto Amin sebagai saksi Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
Sebagai informasi, Topan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam perkara ini.
"Tentunya penyidik akan berkoordinasi kembali dan melakukan penjadwalan ulang terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi dikutip Rabu (27/8/2025).
“Untuk dilakukan pemanggilan pemeriksaan, dan permintaan keterangan karena penyidik menduga pada yang bersangkutan ini memang diduga mengetahui terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Budi mengatakan keterangan Muryanto akan membantu penyidik membuat terang perkara dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Muryanto sebagai saksi pada Jumat (15/8) lalu. Namun Muryanto tidak hadir.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Muryanto merupakan 'circle' atau orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan.
"Ini circle-nya,circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya," kata Asep.
"Jadi kita mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Pak Rektor ini terkait dengan masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," tandansya.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK telah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu