Jelang Gelar Perkara, Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:15 WIB
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso jelaskan pemeriksaan RK hari ini. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso jelaskan pemeriksaan RK hari ini. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram sekaligus model Lisa Mariana.

Demikian disampaikan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso. Ia mengatakan pemeriksaan telah dijadwalkan akan dilakukan hari ini untuk meminta keterangan RK selaku pelapor 

"Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Penyidik telah menerima informasi dari pengacara RK, Muslim Jaya bahwa politikus Partai Golkar tersebut siap memenuhi panggilan.

Sementara untuk terlapor Lisa Mariana, lanjut Rizki, akan dijadwalkan setelah pemeriksaan RK yang diperkirakan berlangsung pada pekan depan.

"Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima," imbuhnya.

Lebih lanjut Rizki menerangkan gelar perkara akan dilakukan setelah semua keterangan pihak terkait dikantongi. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

"Tim penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan," ujarnya.

Terpisah, pengacara RK Muslim Jaya mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal diperkirakan sekira pukul 15.00 WIB akan tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta.

“Hari ini diperiksa untuk diminta keterangan tambahan pasca hasil tes DNA,” ucapnya.

Sebelumnya, RK telah melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sementara untuk hasil Tes DNA, terbaru dari Pusdokkes Polri telah memastikan jika anak Lisa Mariana inisial CA, bukanlah darah daging dari Ridwan Kamil sebagaimana hasil DNA tersebut.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: