Mulai September, Satgas PKH Bakal Tertibkan 4,2 Juta Hektare Lahan Tambang Diduga Ilegal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:12 WIB
Satgas PKH menggelar konferensi pers soal penertiban pertambangan di kawasan hutan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Satgas PKH menggelar konferensi pers soal penertiban pertambangan di kawasan hutan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus berupaya menertibkan kawasan hutan yang beralih fungsi. Kali ini, pihaknya menyasar aktivitas pertambangan ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Ardiansyah menjelaskan langkah ini dilakukan seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh kawasan hutan aman dari tindakan ilegal yang merugikan bangsa.

“Pada pokoknya memerintahkan kepada Satgas PKH untuk juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal,” kata Febrie saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).

Karena itu, kata Febrie, dari hasil identifikasi dilakukan Satgas PKH, telah ditemukan lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang diduga tidak memiliki dasar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Bahkan, Febrie menegaskan, setelah dilakukan rapat yang melibatkan seluruh unsur kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, penertiban bakal digelar mulai 1 September 2025.

“Maka, kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut,” ucapnya.

Febrie menjelaskan hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan kegiatan usaha pertambangan akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (Mind ID) melalui Kementerian BUMN.

“Ketika kita kuasai akan sementara nanti akan kami titipkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sementara. Sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” jelas Febrie yang juga menjabat Jampidsus Kejagung.

Febrie menerangkan untuk penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan bukan mengedepankan ranah pidana. Tetapi, lebih mewajibkan para pelaku mengembalikan seluruh keuntungan diperoleh dengan tidak sah kepada negara.

“Penegakan hukum berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 ini diharapkan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi,” jelasnya.

“Sementara itu, apabila pelaksanaan penertiban ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai. Maka sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: