DPR Tetap Bekerja meski Ada Demonstrasi, Dengar Masukan tentang RUU PPRT

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada Kamis (28/8/2025). Rapat digelar di tengah ada demonstrasi buruh di depan Gedung DPR.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. Rapat tersebut mendengar masukan dari perwakilan PT Cahaya Ibu Group, PT Cicana Indonesia Corp, PT PKK Provinsi Jakarta, dan Kaukus Politik Parlemen.
"Nah, karena ini sifatnya RDPU, rapat dengar pendapat umum, maka sesuai tata tertib, RDPU ini tidak harus memenuhi kuorum karena kita tidak sedang mengambil keputusan. Yang kita inginkan adalah masukan dari bapak/ibu sekalian," ujar Martin saat membuka rapat.
Rapat tetap berjalan meski tidak dihadiri seluruh perwakilan fraksi di DPR. RDPU ini tidak mengambil keputusan sehingga tidak ada masalah. Rapat pun digelar secara terbuka ke publik.
"Nah karena itu, karena rapat ini tidak mengambil keputusan, maka izinkan saya membuka rapat ini rapat terbuka untuk umum," ujar Martin.
Sebelumnya, ribuan personel gabungan dikerahkan mengawal aksi unjuk rasa yang digelar elemen buruh yang berpusat di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan total 4.531 personel yang akan mengawal jalannya aksi unjuk rasa agar tetap kondusif.
“Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kelompok buruh,” kata Ade Ary kepada wartawan.
Ribuan personel yang diturunkan terdiri dari 2.174 anggota Polda Metro, 1.725 Brimob Mabes Polri dan TNI, serta 632 personel Polres jajaran untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
“Kami mohon kepada para buruh untuk menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi dengan damai, sesuai aturan. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru merugikan,” ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu