Kasus Ojol Tewas di Pejompongan, LPSK Siap Dampingi Saksi dan Korban

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:10 WIB
Kasus Ojol Tewas di Pejompongan, LPSK Siap Dampingi Saksi dan Korban. (Foto/LPSK)
Kasus Ojol Tewas di Pejompongan, LPSK Siap Dampingi Saksi dan Korban. (Foto/LPSK)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menemui keluarga dari almarhum Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dilindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Diwakili langsung Ketua LPSK Achmadi bersama tim telah mendatangi rumah duka keluarga Affan di jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) malam.

“LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut,” kata Achmadi dalam keteranganya, dikutip Sabtu (30/8/2025).

Karena sesuai tugas dan wewenang, LPSK dapat memberikan perlindungan atas adanya potensi ancaman atau intimidasi. Sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku.

Adapun perlindungan dan pemulihan dimaksud, korban dapat memperoleh perlindungan maupun layanan medis, psikologis, serta hak restitusi sesuai tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan atau bantuan untuk pemulihan saksi dan korban,” ujarnya.

Sementara dalam kunjungan itu, Achmadi turut menyampaikan berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Affan. Dia pun berharap seluruh pihak tetap menjaga kondusifitas pasca tragedi ini.

“Seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap aman dan damai, serta berharap tidak ada lagi korban dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam aksi demonstrasi,” tuturnya.

Perlu diketahui, Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojol yang tewas setelah dilindas mobil rantis baracuda Brimob di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam. Jasadnya pun telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Imbasnya, tujuh tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar etik yakni; Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Penetapan itu sebagai bentuk pengusutan kasus yang telah ditangani Div Propam Polri dengan menempatkan mereka ke penetapan khusus (Patsus) selama 20 hari untuk proses persidangan etik.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: