Sidang Etik Komandan dan Pengemudi Rantis Lindas Ojol Digelar Lusa

BeritaNasional.com - Divisi Propam Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap dua terduga pelanggar berat dalam kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob.
Kepala Biro Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, dua anggota yang akan disidang adalah Kompol Kosmas Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri serta Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya.
"Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, Bripka Rohmat merupakan pengemudi mobil Brimob yang melindas Affan. Sementara Kompol Kosmas adalah Komandan yang duduk di samping kursi kemudi. Keduanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari Polri.
Selain itu, ada lima anggota Brimob lain yang turut terseret perkara ini, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, dan Baraka Yohanes David. Mereka masuk kategori pelanggaran sedang.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ucap Agus.
Menurut Agus, ancaman sanksi bagi lima anggota tersebut mencakup mutasi atau demosi, penempatan khusus (patsus), hingga penundaan pendidikan. Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah sidang untuk kategori pelanggaran berat selesai.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu