KPK Jelaskan Alasan Gus Alex Diperiksa 3 Kali terkait Kasus Kuota Haji

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) diperiksa hingga tiga kali.
Hal itu berkiatan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan ketiga ini tidak dihitung.
Meski demikian, ia menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Yang bersangkutan hari ini melanjutkan pemeriksaan yang sudah dilakukan pada Kamis kemarin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan tidak ada surat pemanggilan baru yang dilayangkan kepada Gus Alex. Pemeriksaan tambahan dilakukan agar penyidik dapat memperdalam informasi.
“Dari surat pemanggilan memang tidak ada jadwal baru, jadi pemeriksaan ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya, termasuk yang sudah dilakukan pada Jumat kemarin,” tuturnya.
Saat disinggung soal status Gus Alex dan kemungkinan dirinya menjadi aktor utama dalam perkara ini, Budi menjelaskan pemeriksaan hari ini bukan pemanggilan baru.
“Hari ini bukan dipanggil, tapi melanjutkan pemeriksaan yang Jumat kemarin sudah dilakukan,” kata Budi.
Sebelumnya, Budi mengungkap pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan karena sosok tersebut merupakan staf khusus menteri agama era Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
"Penyidik mendalami pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan, yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu," ujar Budi.
Ia mengatakan Gus Alex diduga mengetahui proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu yang sejatinya dibagi 98 persen untuk reguler, sisanya untuk haji khusus.
"Namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian displit menjadi 50-50. Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu