KPK Tegaskan Aliran Dana Kasus Kuota Haji Jadi Materi Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 September 2025 | 09:04 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masuk materi penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan uang tersebut mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Itu (aliran dana) masuk ke materi penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (2/9/2025).

“Namun, KPK mendalami aliran uang yang berasal dari para travel atau pengelola biro perjalanan haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” imbuhnya.

Ia menambahkan penyidik terus mengumpulkan bukti dari berbagai pihak untuk memperjelas konstruksi perkara.

Menurut Budi, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa menjadi bahan penting dalam proses hukum.

“Hal tersebut terus didalami, termasuk dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, baik dari asosiasi maupun biro perjalanan haji,” ucapnya.

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Yaqut, Budi menegaskan penyidik sedang menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang berpotensi diuntungkan dari praktik tersebut.

“Ada dugaan aliran uang atau kutipan terkait penyelenggaraan ibadah haji dari para biro jasa atau biro perjalanan haji kepada pihak tertentu di Kementerian Agama,” jelasnya.

Budi memastikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berlangsung secara berkelanjutan untuk menggali informasi dari biro perjalanan, asosiasi, dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

“KPK terus mendalami informasi ini baik dari biro perjalanan, asosiasi, maupun pihak Kementerian Agama. Pemeriksaan terkait hal itu juga dilakukan hari ini,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: