Mendagri Jelaskan Alasan Bupati Sudewo Belum Bisa Dicopot

BeritaNasional.com - Warga Pati menyuarakan desakan agar Bupati Sudewo segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Desakan itu muncul menyusul keterkaitannya dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Bahkan, masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki dasar hukum untuk menonaktifkan kepala daerah dalam posisi hukum seperti yang saat ini dialami Sudewo, yang masih berstatus sebagai saksi.
"UU kita enggak bisa menonaktifkan kepala daerah," kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa (2/9/2025).
Tito menjelaskan bahwa penonaktifan kepala daerah hanya bisa dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tiga kondisi utama tersebut adalah jika kepala daerah: Ditahan dalam proses pidana, Mengundurkan diri secara resmi dan Tidak mampu menjalankan tugas karena sakit berat, dengan bukti keterangan medis.
"Undang-Undang kita, Undang-Undang Pemerintahan Daerah itu keadaan menonaktifkan itu, kalau: satu, kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana, itu nonaktif. Kedua, kalau dia mengundurkan diri, itu nonaktif. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter," sambung Tito.
Tito turut mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Sumatera Utara. Saat itu, ia menonaktifkan seorang kepala daerah karena kondisi kesehatan yang sangat buruk dan tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas.
"Stroke dan skala macam yang memang dia tidak bisa bekerja secara maksimal," ucap Tito.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pemakzulan atau proses politik di DPRD daerah tidak otomatis membuat kepala daerah kehilangan jabatannya. Dalam konteks itu pun, tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menonaktifkan kepala daerah.
"Prosesnya (makzul) tetap jalan, tapi bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat, menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," tandas Tito.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu