Wanita ini Jadi Tersangka, Gara-Gara Hasutan Bakar Mabes Polri di Medsos

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 September 2025 | 22:35 WIB
Bareskrim Polri tangkap pengunggah hasutan bakar Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Bareskrim Polri tangkap pengunggah hasutan bakar Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan tersangka seorangwanita bernama Laras Faizati. Lara diduga berupaya menghasut untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat jumpa pers, Rabu (3/9/2025).

Himawan menyebut dari hasil penelusuran petugas, Laras Faizati turut membuat konten berisi hasutan di media sosial ketika demo di Mabes Polri. Ia disebut mengajak membakar Markas Korps Bhayangkara yang terletak di Jakarta Selatan. 

"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata dia.

“Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," sambungnya. 

Pnangkapan terhadap Laras Faizati dilakukan pada 1 September 2025 dengan berbekal barang bukti akun media sosial instagramnya yang telah disita penyidik.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dilapis, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: