Delpredo dan 2 Terdakwa Lain Perkara Penghasutan Kerusuhan Agustus Dialihkan Jadi Tahanan Kota
BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan untuk pengalihan status penahanan terdakwa Delpedro Marhaen dan dua aktivis lainnya, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Demikian kabar itu telah dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang telah dikabulkan majelis hakim pada 13 Februari 2026.
“Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,” kata Sunoto dalam keteranganya, dikutip Minggu (15/2/2026).
Bahwa pengalihan sesuai Pasal 108 KUHAP, para terdakwa tetap berstatus tahanan yang diubah penahanan dar dari Rutan ke Kota. Sedangkan penangguhan sesuai Pasal 109-110 KUHAP Terdakwa keluar dari tahanan dengan adanya jaminan uang atau orang.
“Dalam kasus ini yang dikabulkan adalah pengalihan penahanan, sehingga para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” jelasnya.
Pertimbangan dari majelis hakim akhirnya mengambilkan pengalihan penahanan terhadap ketiga terdakwa di antaranya;
1. Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Kepentingan pendidikan. Mahasiswa aktif Program Magister yang sedang menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.
2. Terdakwa II Muzaffar Salim, Tanggung jawab keluarga. Merawat orang tua lanjut usia dengan ibu yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.
3. Terdakwa III Syahdan Husein, Kondisi kesehatan. Penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater berkala. Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga.
“Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan,” imbuh Sunoto.
Sementara dalam perkara yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama dua aktivis lainnya yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, telah didakwa atas dugaan unggagan 80 konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi berujung kerusuhan Agustus 2025 lalu.
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







