Sempat Ditolak AS, Pemerintah Pastikan Undang Aman Berstandar Internasional

BeritaNasional.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan cesium-137 (Cs-137) produk udang yang ditolak Amerika Serikat, masih berada jauh di bawah ambang batas standar nasional maupun internasional.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, hasil uji otoritas AS menunjukkan kadar Cs-137 berkisar 60–114 Bq/kg, sementara ambang batas dalam negeri yakni 500 Bq/kg dan Food and Drug Administration (FDA) AS menetapkan 1.200 Bq/kg.
"Meskipun jauh di bawah standar, negara tetap hadir untuk memastikan keamanan pangan ekspor," jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Keberadaan kontaminasi tetap menjadi perhatian karena produk tersebut terdeteksi di fasilitas pengolahan.
"Pertanyaan awal, di mana kok bisa udang ini terkontaminasi? Hasil pemeriksaan menunjukkan ada paparan di alat produksi," katanya.
Pemeriksaan masih berlangsung terhadap beberapa perusahaan, termasuk PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT NAC yang diduga berkaitan dengan sumber paparan.
"Kita masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi, belum pada tahap penetapan tersangka," ucapnya.
KLH juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara lintas sektor.
Bareskrim Polri menangani aspek pidana, sedangkan KLH fokus pada pelanggaran lingkungan hidup pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Penegakan hukum perdata juga dimungkinkan jika terbukti ada kerugian lingkungan.
Tim gabungan KLH, Polri, BRIN, dan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) menemukan laju dosis radiasi di salah satu pabrik pengolahan logam bekas di kawasan industri Cikande berada pada kisaran 0,3–0,5 mikrosievert per jam, lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam. (Antara)
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu