Menko Yusril Pastikan Pemerintah Tak Campuri LNHAM Usut Kasus Kerusuhan Agustus

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati inisiatif Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang akan mengusut tim independen pencari fakta atas kerusuhan demo akhir Agustus lalu.
Perlu diketahui, tercatat ada enam lembaga yang tergabung dalam LNHAM, yakni LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas.
“Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh,” kata Yusril dalam keteranganya pada Senin (15/9/2025).
Menurut Yusril, hal itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.
Dalam rakor tersebut, hadir seluruh komisi terkait dan LPSK, kecuali Ombudsman. Selama pertemuan itu, Yusril menegaskan pemerintah tidak mencampuri kewenangan enam lembaga HAM tersebut.
“Hal tersebut adalah sepenuhnya inspiratif mereka sebagai lembaga negara independen. Tanpa ada dorongan, apalagi arahan dari presiden atau pemerintah,” jelas Yusril.
Karena itu, Yusril menyampaikan pertemuan dengan keenam lembaga independen yang tergabung dalam LNHAM, hanya sebatas koordinasi dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing.
"Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada lembaga negara bidang HAM tersebut,” tegas Yusril.
"Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan nonyustisial atas berbagai aksi demo beserta penanganannya pada akhir Agustus lalu dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan,” tuturnya.
Di sisi lain, Yusril menjelaskan terbentuknya LNHAM berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk sesuai keputusan presiden (Keppres) dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan keputusan presiden yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” terang Yusril.
Terkait apakah presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LNHAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
"Saya tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau,” tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu