KPK Ungkap Skema Berjenjang Uang Percepatan Haji: Dari Travel hingga Pejabat Kemenag

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 20 September 2025 | 11:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skema permintaan ‘uang percepatan’ yang menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan uang percepatan yang menyeret Khalid tersebut berjenjang ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag, tapi ke (meminta melalui) travel. Jadi (permintaan) berjenjang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (20/9/2025).

Menurut Asep, pola berjenjang itu membuat setiap lapisan mengambil keuntungan. Pihak travel menjadi perantara yang ikut menaikkan jumlah uang yang diminta dari jamaah.

“Setelah kita telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang, tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika permintaan awal dari oknum Kemenag sebesar 2.400 dolar AS per kuota, maka pihak travel bisa meminta lebih tinggi agar mendapat bagian.

“Ngambil keuntungan. Jadi misalkan kalau diminta dari Kemendagnya, misalkan 2.400. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ujar Asep.

Karena itu, penyidik KPK kini memeriksa dua kelompok pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, yakni pejabat Kemenag dan pihak travel penyelenggara haji.

“Jadi kita juga sedang terus mengumpulkan. Nah ini ada dua pihak nih yang sedang kita (periksa). Pertama dari Kementerian Agama,” katanya.

Asep menegaskan, penyidik mendalami peran pejabat di Kemenag karena alur kebijakan pembagian kuota bersifat top down.

Menurutnya, surat keputusan (SK) dikeluarkan dari pimpinan tersebut dijalankan secara struktural ke level bawah.

“Tentunya para pejabat di Kementerian Agama yang sedang kita dalami. Termasuk juga, tadi dari alur perintahnya itu kan top down ya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, meski kebijakan turun dari atas, aliran uang justru bergerak sebaliknya, yakni dari bawah ke atas.

“Artinya SK itu, itu dibuat dari pimpinan kementerian yang nanti akan turun dilaksanakan oleh di bawahnya secara struktural sampai kepada pelaksanaan,” papar Asep.

“Nah kemudian uang datanya bottom up. Dari bawah. Setelah itu ada, kemudian uangnya dikumpulkan. Nah ini yang sedang kita cek,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: