LPSK Jabarkan Alasan Ingin Masuk Dalam Kesatuan Sistem Peradilan Pidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 November 2025 | 10:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjabarkan alasan agar bisa masuk dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).

“Kami sampaikan adalah hal-hal yang terkait dengan masukan kami, yang saat ini Komisi XIII Mitra Kerja LPSK yang sedang menyusun perubahan atau revisi ke-2 Undang-Undang 31 2014 terkait dengan pelindungan saksi dan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Wawan, peran LPSK dalam sistem peradilan pidana salah satunya bisa menguatkan restoratif justice sebuah perlindungan pada pelaku, juga memberikan hak yang sama untuk para saksi walaupun korban tindak pidana. 

“LPSK ini kan diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan mulai dari tahap penyelidikan ya. Nah, harapan kami juga ketika korban, menjadi korban tindak pidana itu, diberikan hak untuk memberikan victim impact statement,” sebutnya.

Sebab, lanjut Wawan, sejauh ini LPSK bisa memberikan perlindungan ketika adanya laporan. Namun dalam proses peradilan pidana mulai dari penyelidikan, baik saksi maupun korban tidak bisa dijangkau LPSK padahal tahap itu menjadi penting.

“Ini penting ya bagi kami. Bagi kami adalah pernyataan derita korban ini menjadi kesaksian yang penting untuk sebuah pembuktian tindak pidana. Jadi, harus ada perlakuan yang seimbang antara pelaku dengan para korban-korban saksi tindak pidana,” bebernya.

Terlebih, Wawan juga menyinggung soal momentum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 yang mengedepankan restoratif justice. Hal ini berkesesuaian dengan harapan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana.

“Nah, prinsipnya ada kesimbangan pelakuan antara korban maupun pelaku. Kalau selama ini tentu dengan konstruksi KUHP yang lama lebih banyak memberikan perlakuan yang lebih berat kepada pelaku daripada maupun saksi dan maupun korban,” ucapnya.

Dengan begitu, Wawan menjelaskan jika usulan ini terealisasi dalam RUU PSDK maka akan sesuai juga tujuan dari KUHP baru sebagai sebuah keseimbangan antara pelaku dan korban.

"Sepanjang update yang kami terima, pembahasannya sudah di tingkat panja (DPR RI). Nah harapan kami bisa selesai di dalam masa sidang ke depan ya. Artinya akhir tahun ini bisa selesai beriringan dengan selesainya RKUHAP,” tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: