KPK Panggil Dua Makelar dan Sejumlah Saksi Kasus Suap IUP di Kaltim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang makelar terkait dugaan suap dalam perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Kedua makelar tersebut adalah Chandra Setiawan alias Iwan dan Sugeng, Direktur PT Mahakam Perdana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kaltim," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Selain keduanya, penyidik KPK juga meminta keterangan dari tujuh saksi lainnya. Mereka adalah:
- Hairil Asmy, Direktur PT Sepiak Jaya Kaltim
- Amrullah, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim periode 2018–2021
- Diddy Rusdiansyah, mantan Kepala BKD Kaltim
- Airin Fithri, ibu rumah tangga
- Imas Julia, babysitter Dayang Donna
- Wasis, Direktur yang bertindak atas kuasa Surya Surjani (pemilik CV Surya Grafika)
- Arifin, PNS Kementerian ESDM yang ditugaskan di Dinas ESDM Provinsi Kaltim
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Juni 2014.
"Saat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya melalui dua koleganya, Iwan Chandra dan Sugeng, yang berperan sebagai makelar," tuturnya.
Pengurusan izin dilakukan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Dalam proses tersebut, Dayang Donna disebut meminta fee sebelum dokumen perpanjangan diterbitkan dan turut mengatur pertemuan dengan Rudy untuk membicarakan nilai yang harus dibayarkan.
"Sebelumnya, Iwan telah menghubungi Donna dan menyampaikan harga 'penebusan' atas enam izin tersebut sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan menaikkan nilai tersebut menjadi Rp3,5 miliar," kata Asep.
Setelah tercapai kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda.
"Donna, melalui Iwan, menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Sugeng," lanjutnya.
Rudy kemudian memperoleh surat keputusan perpanjangan enam izin tambang, yang diserahkan oleh Imas Julia, babysitter Donna. Namun, permintaan tak berhenti di sana.
“Setelah transaksi selesai, Dayang Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy melalui Sugeng. Namun, Rudy tidak menanggapi permintaan tambahan itu,” ujar Asep.
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu