Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Gubernur DKI: Saya Berdoa, Semoga Ketahuan

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 26 September 2025 | 06:39 WIB
Video viral mobil dinas di Jalur Busway. (Foto/ist)
Video viral mobil dinas di Jalur Busway. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -  Video viral di media sosial memperlihatkan dua mobil berpelat merah melintasi jalur Transjakarta Koridor 13 pada Rabu (24/9/2025) pagi.

Sebagai informasi, jalur Koridor 13 kerap disebut sebagai jalur langit karena dibangun menyerupai Jalan Layang Non-Tol (JLNT).

Video tersebut diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam dan menuai banyak kritik dari warganet. Publik menilai pejabat yang bersangkutan tidak memberi teladan dalam menaati aturan lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta.

“Pelanggaran ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi sosial dari masyarakat. Ini pasti dibully oleh publik. Eranya sudah era digital, sehingga orang dengan sangat mudah mengetahui,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Pramono berharap identitas pejabat yang melanggar aturan tersebut dapat segera terungkap. “Saya berdoa, mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang melanggar aturan lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pramono menegaskan tidak ada pengecualian, bahkan bagi kendaraan dinas maupun yang menggunakan patwal.
“Kalau saya tahu, pasti akan saya suruh berhenti. Tidak boleh sekarang ini orang semena-mena, misalnya menggunakan sirene ‘tot-tat-tot-tot’, kemudian melintas jalur busway dan sebagainya,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: