Beri Efek Jera, Dalam Setahun 29 Bandar Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga turut melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba. Dengan menuntut hukuman maksimal pidana mati terhadap 29 tersangka selama rentang tahun 2024 hingga 2025.
Wakajati Jakarta, Dwi Antoro menjelaskan bahwa tuntutan mati itu diminta jaksa yang mengawal persidangan sebagai bentuk upaya memberi efek jera terhadap para pelaku.
"Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri," kata Dwi saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Dwi merinci, sepanjang tahun 2024, terdapat 19 tersangka kasus narkoba di Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, dan Kejari Jakarta Utara yang dituntut mati.
"Tahun 2024 terdapat tuntutan pidana mati sebanyak 19 tersangka sementara untuk lokasinya ada di wilayah Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, kemudian Kejari Jakarta Utara," ucap dia.
Sementara itu, pada rentang bulan Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang sudah dituntut mati oleh kejaksaan.
"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara hang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," ujar dia.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu