KPK Siapkan Langkah Represif dan Preventif untuk Bersihkan BUMN dari Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 September 2025 | 12:26 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari praktik korupsi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan melakukan upaya represif sebagai langkah awal dalam menghentikan tindak pidana korupsi di sektor ini.

Menurut Budi, langkah represif tersebut diharapkan menjadi pemantik bagi BUMN agar lebih serius menjalankan langkah-langkah preventif. 

Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) disebut sebagai kunci dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.

“Dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (30/9).

Selain penindakan, KPK juga mengedepankan strategi pencegahan. Melalui tugas dan fungsi di bidang pencegahan, lembaga antirasuah menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha. 

Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan penerapan bisnis yang berintegritas di BUMN maupun sektor lainnya.

“KPK melalui tusi pencegahan, juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha, untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” ujarnya.

Budi menekankan bahwa penerapan bisnis berintegritas akan memperkuat peran BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik. 

Dengan begitu, BUMN dapat lebih efektif, efisien, sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

“Melalui penerapan bisnis yang berintegritas, niscaya BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara,” tutur Budi.

KPK melihat persoalan korupsi memang menjadi akar masalah utama yang menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaan BUMN. 

Modus korupsi yang sering muncul antara lain penyuapan, gratifikasi, pengkondisian pengadaan barang dan jasa, hingga praktik yang menimbulkan kerugian negara.

“Penyuapan, gratifikasi, pengkondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara, adalah modus-modus yang sering terungkap dari beberapa penanganan perkara oleh KPK di sektor ini,” pungkas Budi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: