Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, Menhan: Kepentingan Nasional Harus Ditegakkan
BeritaNasional.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung penertiban tambang nikel ilegal yang dilakukan jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (4/11/2025).
Sjafrie datang bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, ST Burhanudin. Dia mengatakan langkah ini adalah bentuk penindakan tegas negara terhadap tambang ilegal.
“Hari ini (Rabu) secara fakta di lapangan kita melihat dari dekat apa kegiatan Satgas dalam rangka penertiban kawasan hutan, khususnya di pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Sjafrie yang dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Menurut dia, negara harus hadir dalam menertibkan semua kegiatan-kegiatan tambang yang ilegal. Tanpa melihat latar belakang, semua itu dilakukan demi kepentingan nasional yang harus ditegakkan.
“Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan. Oleh karena itu, para wakil ketua pengarah datang ke sini,” jelasnya.
Sjafrie juga mengatakan, dalam Satgas PKH, semuanya memiliki peran strategis yang akan dilakukan oleh masing-masing. Misalnya, TNI terkait pengamanan sumber daya alam, Polri dengan tindakan pengamanan kamtibmas.
Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan langkah-langkah penegakan hukum. BPKP juga akan memberi data-data faktual berdasarkan apa yang didapatkan dari badan geospasial di Jakarta.
“Ini saya kira perlu untuk diketahui oleh kita semuanya bahwa negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita,” tuturnya.
Diketahui, kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Diketahui, PT. BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam Kawasan Hutan (hutan produksi terbatas) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Luasan lahan di dalam maupun luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas sekitar 66,0144 Ha. Namun, faktanya, terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha yang terdiri atas 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.
Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761
Kemudian, ada 16 perusahaan yang teridentifikasi dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi. Terdapat 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan, salah satu perusahaan yang memasuki wilayah hutan, yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







