Benahi Ekosistem Musik Nasional, Menkum Heran LMK Tidak Antusias Serahkan Data Lagu dan Pencipta

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 05 November 2025 | 13:19 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas gelar pertemuan dengan ASIRI di Jakarta. (BeritaNasional/dok Menkum)
Menkum Supratman Andi Agtas gelar pertemuan dengan ASIRI di Jakarta. (BeritaNasional/dok Menkum)

BeritaNasional.com -  Pemerintah saat ini tengah membenahi ekosistem musik nasional mulai dari akar rumput, termasuk sistem collecting dan distribusi untuk secara serius terlaksana dengan baik.

Menteri Hukum (Menkum )Supratman Andi Agtas mengatakan pencatatan ekosistem musik harus dari bawah karena itu LMKN dan LMK harus dikelola secara profesional. Data anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pencipta atau pemegang hak terkait harus serahkan kepada LMKN.

Supratman kemudian menyampaikan keheranannya kurangnya rasa antusias LMK untuk menyerahkan data lagu dan data pencipta serta pihak terkait kepada LMKN dan Ditjen KI untuk ditampung di PDLM.

 “Ada apa ya kok ini berat sekali dilakukan. Pada hal data ini penting sekali,” ucapnya.

Melalui keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025) industri rekaman, misalnya, memiliki 100.000 data lagu yang sudah tercodefikasi. Data tersebut harus dimiliki LMK karena mereka memiliki anggota yang menyerahkan kuasa untuk ditarik royaltinya oleh pencipta atau pemegang hak terkait.

Transparansi harus dibangun dari anggota LMK karena terkait dengan royalti.

“Royalti itu  diatur dengan undang-undang karena terkait dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, preformer, dan publishing,” imbuhnya..

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya meminta LMK untuk secara terbuka menyerahkan data anggotanya dan nilai royalti yang diperoleh. Begitu juga dengan Industri rekaman atau Label harus memberikan nilai royalti yang berkeadilan dari hasil kerja sama dengan platform musik digital.

Pemerintah sambungnya tidak akan bertindak melampaui kewenangan dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang mana Indonesia juga ikut bertanda-tangan menyetujui itu.

Berkaitan dengan proposal Indonesia yang akan diajukan dalam Sidang organisasi internasional  WIPO pada bulan Desember, ia meminta kepada industri rekaman dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan upaya Indonesia meminta keadilan dalam kebijakan tarif platform digital.

Potensi pasar Indonesia yang besar menjadi portofolio pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan.

“Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: