Permohonan ke LPSK Membludak, Paling Banyak Korban TPPU Investasi Bodong
BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap terjadinya lonjakan permohonan perlindungan yang cukup signifikan hingga 4 Oktober 2025. Total yang diterima selama satu tahun ini sebanyak 12.243 aduan. Permohonan terbanyak adalah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus investasi bodong.
"Artinya apa? Ini sudah cukup drastis dibanding dengan tahun lalu, di mana di akhir Desember tahun lalu angka permohonan hanya 10.217. Artinya sudah naik lebih dari 2.000 angka permohonan," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fachrudin dikutip Rabu (5/10/2025).
Dari data itu permohonan yang masuk ke LPSK, kata dia, DKI Jakarta menjadi wilayah tertinggi mengajukan perlindungan kepada pihaknya yakni sebanyak 3.419 permohonan. Disusul Jawa Barat dengan 1.833 permohonan, lalu Jawa Timur sebanyak 1.161, dan terakhir Jawa Tengah 1.042.
"Itu dari sebaran wilayahnya," jelas Wawan.
Sementara dari jenis tindak pidana yang diajukan permohonan oleh para pemohon hingga Oktober 2025 lalu, Wawan mentampaikan, paling banyak korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi ilegal untuk meminta keadilan mendapat restitusi (ganti kerugian).
"Ini kita menangani terkait dengan robot trading, kemudian investasi ilegal dan biasanya kedoknya koperasi simpan pinjam, yang memohon perhitungan restitusi ke kita sebanyak 7.898," terangnya.
Selain itu, lanjut Wawan, terdapat pula tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi hampir di semua wilayah khususnya Jawa Barat mencatat angka tertinggi yakni 1.505 kasus. Dengan rincian 1.251 kasus pada anak dan 254 sisanya terjadi pada usia dewasa.
Kemudian disusul dengan tindak pidana lain sebanyak 1.127 kasus, serta kasus-kasus jenis pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat diangka 746 kasus.
"Selanjutnya dari seluruh permohonan itu, kami pimpinan LPSK secara kolektif kolegial sudah memutus sebanyak 4.235 permohonan. Jadi kalau kita lihat angkanya jumlah terlindung kami hingga 31 Oktober 2025 sebanyak 4.633 terlindung, dengan program perlindungan sebanyak 5.632," tukas dia.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, meski angka pemohon perlindungan terkait TPPU tinggi, itu hanya seputar penghitungan restitusinya, tidak ada jenis layanan pelindungan yang lain.
“Makanya tadi saya sampaikan, meskipun dia terbesar, hanya untuk fasilitasi penghitungan restitusi. Jadi berbeda dengan TPKS, atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terang Wawan.
“Biasanya kita juga memberikan untuk jenis layanan yang lain, baik itu perlindungan fisik, terus kemudian perlindungan hak prosedural, terus kemudian bantuan baik itu medis, ekonomis maupun psikososial. Itu yang membedakan TPPU dengan TPKS,” tambah dia.
Dengan kenaikan ini, Wawan berharap, hal ini menjadi sebuah bentuk telah tereduksinya masyarakat atas kehadiran dari LPSK yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban sesuai amanat undang-undang.
“Kenaikan permohonan kira-kira kenapa? Tentu kita berharap bahwa masyarakat lebih mengenal lPSK. Harapan kami seperti itu,” ucap Wawan.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







