Pemprov DKI Buka Daftar Ulang Eks Pedagang Pasar Barito, Simak Syarat Lengkapnya!
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pendataan ulang eks pedagang Pasar Barito sampai 10 November 2025. Dengan menerapkan sistem jemput bola, Pemprov DKI ingin menjunjung tinggi prinsip humanisme dan keadilan agar tidak ada pedagang yang tertinggal.
"Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Chico, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan dan kesetaraan, karena hal itu yang senantiasa dipesankan oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno ke seluruh jajarannya.
Chico mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyampaikan kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali terkait informasi pendaftaran ulang pedagang yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung sejak beberapa waktu lalu.
“Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan," ujar Chico.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.
Menurut Ratu, upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial. Pihaknya pun akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto.
"Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat," katanya.
Ratu pun mengajak agar seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Ia menyampaikan, pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.
“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” kata Ratu.
Ia menambahkan, keberadaan Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta dicanangkan menjadi ruang tumbuh baru bagi para pelaku UMKM sekaligus destinasi menarik bagi masyarakat. Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha nantinya dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman.
Dinas PPKUKM juga menyampaikan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu







