KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis.
"Betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Meski telah menyampaikan tersangka baru Budi belum bisa membeberkan identitas ketiganya kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan.
“Namun kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update terus perkembangannya," tuturnya.
Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
"Sprindiknya sudah, pengumuman tersangkanya nanti kita akan lihat perkembangan karena memang ini pemeriksaan saksi untuk sprindik baru masih terus berlangsung"
Lebih lanjut, ia menyampaikan penyidik tidak hanya fokus pada pemeriksaan saksi dan tersangka, tetapi juga melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung, penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak baik tersangka maupun saksi,” ucapnya.
“Tapi juga penyidik secara maraton melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi," tambah Budi.
Sebagian tersangka dalam perkara ini juga disangkakan dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut, penyidik menemukan indikasi upaya untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Artinya memang ada upaya-upaya yang dilakukan oleh para tersangka untuk menyembunyikan, mengalihkan atau mengubah bentuk dari hasil-hasil tindak pidana korupsi sebagai predicate crime yang dilakukan oleh para tersangka," pungkasnya.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu






