Nadiem Makarim Akui Jalani Masa Sulit, Terpisah dari Keluarga dan Anak-anak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 10 November 2025 | 22:18 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kondisi terkini dirinya di tengah proses hukum yang sedang dijalani. Ia mengaku bersyukur masih diberi kesehatan dan kekuatan meski sedang melalui masa yang berat.

“Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem di Jekari Jakpu, Senin (10/11/2025).

Nadiem menyebut kekuatan tersebut ia dapatkan berkat keyakinannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena Allah senantiasa ada di sisi saya, dan Allah selalu ada di sisi kebenaran,” tuturnya.

Ia pun memohon doa dari masyarakat Indonesia agar diberikan keadilan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” kata Nadiem menutup pernyataannya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp 9,3 triliun yang berujung kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun.

Sementara khusus untuk Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hasilnya ditolak, dan tetap menyatakan penetapan status tersangka Nadiem sah dan tidak digugurkan

sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: