Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Perlu Lengkapi Sejumlah Dokumen
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus melengkapi sejumlah dokumen guna menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
"Kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen terkait perhitungan kerugian keuangan negaranya. Jadi, kami support (fasilitasi) dokumen karena penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini tidak dilakukan oleh kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip Selasa (11/11/2025).
Asep menjelaskan, apabila penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Lamongan itu telah selesai dilakukan maka KPK dapat menindaklanjuti ke proses berikutnya.
"Insyaallah nanti kalau sudah selesai bisa ditingkatkan dan tidak akan bertanya-tanya lagi kalau sudah selesai," jelasnya.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. Namun, ini bukan merupakan hasil penghitungan pasti mengingat dokumen-dokumen yang masih perlu dilengkapi.
Lalu pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Dan saat ini, KPK sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







